Berbeda dengan kebijakan di Anggola. Kalau di Anggola Islam menjadi
kepercayaan minoritas publik. Sementara di Indoneaia Islam menjadi agama
mayoritas.
Tentu saja peta ini menggambarkan, betapa situasi
sosial keberagamaan sangat mempengaruhi berbagai kebijakan negara dalam
urusan keyakinan beragama. Kalau di Anggola agama Islam menjadi ajarana
illegal, yang dilarang keberadaannya
oleh negara. Sementara di Indoneaia sebaliknya, banyak sekali produk
kebijakan yang mengakomodasi kepentingan sosial Islam, tetapi juga
mendiakriminasi minoritas.
Begitulah rumitnya pergulatan
keyakinan agama, apqlagi ketika negara terlibat dalam persoalan
kehidupan beragama secara sistemik. Dan yang terbaru adalah polemik
pencantuman agama dalam KTP. Persoalan sosial ini muncul ketika
pemerintah dianggap berlaku diskriminatif, karena hanya mengakomodasi
pencantuman pada agama tertentu. Sementara ada sebagaian agama yang
dianggap oleh pemerintah tidak memiliki kualifikasi sebagai struktur
agama.
Setidaknya begitulah gambaran pernyataan Menteri Dalam
Negeri, Gamawan Fauzi. Padahal kalau merujuk pada prinsio konstitusi,
agama merupakan kedaulatan sipil. Dan negara tidak boleh masuk pada
persoalan internak agama itu sendiri. Untuk itu, seharusnya yang
memiliki hak mendefinisikan kepercayaan tersebut merupakan agama atau
tidak, menjadi otoritas pemeluknya.
Kelihatannya, kehidupan agama, dimanapun, selalu menghadapi bias kekuasaan agama, dan subordinasi keyakinan mayoritas.
Herannya lagi, Menteri Agama mengasumsikan, kalau pencantuman agama
dalam KTP itu hanya untuk memudahkan proses administrasi pernikahan.
Persoalannya, bagaimana kalau ada orang yang beragama lain,diluar agama
yang resmi menurut pemerintah itu?. Kalau memang tidak dicantumkan
dalam KTP, bukankah itu bentuk pelecahan sistematik negara terhadap
keyakinan sipil, yang telah dilindungi oleh konstitusi negara?. Apalagi
kalau pencantuman agama KTP hanya disinyalir hanya menjadi pemenuhan
adminiatrasi pernikahan, bukankah ini masalah sederhana yang tidak harus
mengorbankan etika konstitusi negara?.
Kalau ditelaah dari
problem yang berkembang, baik dari distorsi konstitusi maupun hanya
karena untuk melegitimasi dimensi sdministratif semata, memang alangkah
baiknya KTP itu tidak mencantumkan persoalan agama personal. Apalagi
dalam sejarah agama, yang kehadirnya tidak untuk legitimasi
administratif kependudukan, melainkan menjadi pilar membangun etika
moral transenden pada diri manusia dalam mengembangkan kualitas budaya
dan peradaban.
Karena bagaimanapun dari persoalan polemik agama
ini, seakan menyisakan problem inkonsistensi negara dalam meletakkan
dasar kemerdekaan manusia. Dan dalam polemik ini semakin memastikan
adanya masalah moral diskriminasi dalam peradaban, sebagaimana yang jugq
terjadi di Anggola, yang kita sendiri juga ikut mengutuk.***
No comments:
Post a Comment