Sunday, March 23, 2014

"AGAMA DALAM PERDEBATAN KTP".

Berbeda dengan kebijakan di Anggola. Kalau di Anggola Islam menjadi kepercayaan minoritas publik. Sementara di Indoneaia Islam menjadi agama mayoritas.

Tentu saja peta ini menggambarkan, betapa situasi sosial keberagamaan sangat mempengaruhi berbagai kebijakan negara dalam urusan keyakinan beragama. Kalau di Anggola agama Islam menjadi ajarana illegal, yang dilarang keberadaannya oleh negara. Sementara di Indoneaia sebaliknya, banyak sekali produk kebijakan yang mengakomodasi kepentingan sosial Islam, tetapi juga mendiakriminasi minoritas.

Begitulah rumitnya pergulatan keyakinan agama, apqlagi ketika negara terlibat dalam persoalan kehidupan beragama secara sistemik. Dan yang terbaru adalah polemik pencantuman agama dalam KTP. Persoalan sosial ini muncul ketika pemerintah dianggap berlaku diskriminatif, karena hanya mengakomodasi pencantuman pada agama tertentu. Sementara ada sebagaian agama yang dianggap oleh pemerintah tidak memiliki kualifikasi sebagai struktur agama.

Setidaknya begitulah gambaran pernyataan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Padahal kalau merujuk pada prinsio konstitusi, agama merupakan kedaulatan sipil. Dan negara tidak boleh masuk pada persoalan internak agama itu sendiri. Untuk itu, seharusnya yang memiliki hak mendefinisikan kepercayaan tersebut merupakan agama atau tidak, menjadi otoritas pemeluknya.

Kelihatannya, kehidupan agama, dimanapun, selalu menghadapi bias kekuasaan agama, dan subordinasi keyakinan mayoritas.
Herannya lagi, Menteri Agama mengasumsikan, kalau pencantuman agama dalam KTP itu hanya untuk memudahkan proses administrasi pernikahan.

Persoalannya, bagaimana kalau ada orang yang beragama lain,diluar agama yang resmi menurut pemerintah itu?. Kalau memang tidak dicantumkan dalam KTP, bukankah itu bentuk pelecahan sistematik negara terhadap keyakinan sipil, yang telah dilindungi oleh konstitusi negara?. Apalagi kalau pencantuman agama KTP hanya disinyalir hanya menjadi pemenuhan adminiatrasi pernikahan, bukankah ini masalah sederhana yang tidak harus mengorbankan etika konstitusi negara?.

Kalau ditelaah dari problem yang berkembang, baik dari distorsi konstitusi maupun hanya karena untuk melegitimasi dimensi sdministratif semata, memang alangkah baiknya KTP itu tidak mencantumkan persoalan agama personal. Apalagi dalam sejarah agama, yang kehadirnya tidak untuk legitimasi administratif kependudukan, melainkan menjadi pilar membangun etika moral transenden pada diri manusia dalam mengembangkan kualitas budaya dan peradaban.

Karena bagaimanapun dari persoalan polemik agama ini, seakan menyisakan problem inkonsistensi negara dalam meletakkan dasar kemerdekaan manusia. Dan dalam polemik ini semakin memastikan adanya masalah moral diskriminasi dalam peradaban, sebagaimana yang jugq terjadi di Anggola, yang kita sendiri juga ikut mengutuk.***

No comments:

Post a Comment